contoh peraturan tata tertib lingkungan rt

PeraturanPerusahaan Bidang Makanan (Pabrik, Restoran, Rumah Makan) a. Rutin melakukan check in pada waktu masuk kerja dan check out pada waktu pulang kerja. b. Bekerja secara jujur, cermat, tertib, rapi, dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan. c. Mampu menyimpan rahasia, data, informasi jabatan dan perusahaan dengan sebaik mungkin. Wargayang tidak mematuhi dan atau melanggar peraturan tata tertib ini akan diberikan pembinaan oleh Pengurus RT dan atau Pengurus RW, jika warga tersebut masih membandel dan tetap tidak mematuhi dan atau tetap melanggar peraturan tata tertib ini dinyatakan sebagai Warga yang tidak baik dan tidak layak untuk bertempat tinggal dan atau berdomisili di Lingkungan RW 21, dan oleh karenanya Pengurus RW 21 berhak untuk menghentikan ketidakpatuhan dan tindak pelanggaran tersebut, baik secara Bahwa sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.10 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.10. Melindungi dan mengamankan lingkungan RT 10 RW IV sesuai dengan A Tugas. 1. Taat kepada peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia. 2. Melaksanakan tugas jaga malam baik di pos jaga maupun ronda di permukiman warga di lingkungan kompleks Grahapura Serpong. 3. Melaksanakan ronda /patroli secara. rutin setiap 1 (satu) jam sekali. 4. 1 Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di Wilayah RT 008 RW 016 Wajib Melapor kepada Ketua RT 008 dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT maksimal 48 jam setelah bertempat tinggal di wilayah RT.008. 2. Warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar Site De Rencontre Des Femmes Françaises.

contoh peraturan tata tertib lingkungan rt